Layanan Pengaduan Konsumen
Berdasarkan ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan terkait pengaduan nasabah serta komitmen PT. BPR Anugerahdharma Yuwana Bondowoso dalam memberikan kenyamanan dan rasa aman dalam setiap transaksi yang dilakukan oleh nasabah. Maka PT. BPR Anugerahdharma Yuwana Bondowoso menyediakan Mekanisme Pengaduan Nasabah, untuk menyalurkan keluhan ataupun pengaduan terkait masalah saat bertransaksi.
Setiap pengaduan nasabah dapat disampaikan ke PT. BPR Anugerahdharma Yuwana Bondowoso secara tertulis melalui surat, telepon, sms, fax, email, maupun website resmi PT. BPR Anugerahdharma Yuwana Bondowoso dan secara lisan melalui line telepon ataupun datang langsung ke kantor PT. BPR Anugerahdharma Yuwana Bondowoso terdekat beserta dengan persyaratan pengaduan yang diperlukan.
I. Penerimaan pengaduan Konsumen secara lisan
- Menerima dan mencatat setiap Pengaduan yang diajukan oleh Konsumen dan/atau Perwakilan Konsumen pada register penerimaan Pengaduan.
- Memberikan penjelasan kepada Konsumen dan/atau Perwakilan Konsumen mengenai prosedur singkat layanan Pengaduan, yang didalamnya terdapat indormasi jangka waktu penyelesaian Pengaduan melalui telepon, pesan singkat (short message services/SMS), surat, surat elektronik (email), faksimili, laman (website) PT. BPR Anugerahdharma Yuwana Bondowoso.
- Melakukan verifikasi untuk memastikan kebenaran informasi mengenai Konsumen pada saat Pengaduan disampaikan oleh Konsumen dan/atau Perwakilan Konsumen
- Menyampaikan konfirmasi penerimaan Pengaduan kepada Konsumen dan/atau Perwakilan Konsumen melalui telepon, pesan singkat (short message services/SMS), surat, surat elektronik (email), faksimili, laman (website) PT. BPR Anugerahdharma Yuwana Bondowoso, dan/atau media elektronik yang dikelola resmi oleh PT. BPR Anugerahdharma Yuwana Bondowoso.
- Konfirmasi penerimaan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada huruf (d) paling sedikit terdiri atas :
- Nomor registrasi Pengaduan.
- Tanggal penerimaan Pengaduan.
- Konfirmasi penerimaan Pengaduan disampaikan oleh pegawai pada fungsi atau unit Layanan Pengaduan yang menerima Pengaduan.
- Mendokumentasikan penerimaan Pengaduan Konsumen yang disampaikan secara lisan
II. Penerimaan pengaduan Konsumen secara Tertulis
- Konsumen/perwakilan konsumen dapat melaporkan pengaduan secara tertulis dengan mendatangi Kantor Pusat/Kantor Cabang/Kantor Kas terdekat.
- Konsumen/perwakilan konsumen mengisi dan menandatangani formulir penerimaan pengaduan dengan melengkapi dokumen sebagai berikut :
- Identitas konsumen/perwakilan konsumen
- Surat kuasa khusus disampaikan dalam hal Konsumen mewakili proses Pengaduan kepada Perwakilan Konsumen.
- Jenis dan tanggal Transaksi Keuangan
- Permasalahan yang diadukan
- Petugas Bank menerima dan mencatat pengaduan yang disampaikan oleh konsumen/perwakilan konsumen pada register penerimaan pengaduan paling sedikit memuat :
- Nomor registrasi pengaduann
- Tanggal penerimaan pengaduan
- Petugas Bank melakukan verifikasi dengan melakukan penelaahan kelengkapan dokumen yang disampaikan oleh konsumen/perwakilan konsumen.
- Petugas Bank menyampaikan bukti tanda terima pengaduan kepada konsumen/perwakilan konsumen yang ditandatangani petugas fungsi atau unit layanan pengaduan
- Bank melakukan tindak lanjut dan penyelesaian pengaduan secara tertulis paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak dokumen pengaduan diterima secara lengkap.
- Dalam hal kondisi tertentu bank dapat memperpanjang jangka waktu penyelesaian paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak jangka waktu sebagaimana angka 6 berakhir.
- Bank dapat menolak pengaduan apabila konsumen/perwakilan konsumen tidak melengkapi dokumen yang ditetapkan dan pengaduan tidak terkait dengan kerugian dan/atau potensi kerugian materiil, wajar, dan/atau tidak terkait langsung dengan transaksi keuangan yang dikeluarkan oleh Bank.